UU no. 25 Tahun 1992 Pasal 5
Disebutkan Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan suka rela dan terbuka
2. Pengelolahan dilakukan secara Demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil,
sesuai dengan besar jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Penjelasan dari 7 prinsip diatas menurut saya :
1. Menjadi anggota tanpa adanya unsur keterpaksaan dan transparan atau memberitahukan segala sesuatu yang terjadi didalam suatu organisasi koperasi
2. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap anggotanya
3. Pembagian keuntungan usaha dihitung berdasarkan andil/peran tersebut dalam organisasi
Misal : dengan melakukan pembagian deviden berdasarkan pembelian/penjualanyang dilakukan oleh anggota
4. Melakukan kegiatan yang sesuai
5. Mampu melaksanakan/menyelesaikan tugas yang telah didapatkan, tanpa harus mengeluh dan meminta bantuan terlebih dahulu, tetapi memlalui pemikiran sendiri
6. Kegiatan yang lebih arah kepembelajaran cara berorganisasi didalam koperasi
7. Melaksanakan kegiatan organisasi yang gunanya mempererat organisasi-organisasi koperasi baik Nasional maupun Internasional
kamu anak gundar yah ??? Udah di daftarin di lomba blog bulanan belom lewat studentsite ??? 5 link wajibya mana ??? Kalau masih bingung dengan cara - cara blogging di Blogger, kamu bisa kunjungi SITUS INI. Untuk Bertanya langsung kepada saya, gunakan Yahoo PingBox yang ada pada sebelah kanan situs saya.
BalasHapussekedar mengingatkan kembali, URL yang kamu kirimkan pada saat akan Submit Tugas melalui studentsite, adalah URL dari tulisan tugas tersebut. Bukan URL dari homesite blog kamu.
misalnya, tulisan ini adalah tugas, maka URL yang diisikan adalah :
http://d2-dede.blogspot.com/2009/10/pengertian-prinsip-koperasi.html
kemudian isikan Judul sesuai dengan judu tugas yang diberikan, sedangkan matauliah, diisikan dengan nama matakuliah softskills-nya.
Follow Back yach.. ;)